Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas merupakan salah satu sumber daya alam yang berlimpah di Indonesia dan merupakan salah satu komoditi ekspor penambah devisa negara yang potensial di negara Indonesia ini. Tidak hanya sebagai komoditi ekspor, tapi migas ini juga memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri dan juga sebagai bahan baku industri dalam negeri.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas

Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 23 Februari 2018 lalu itu Kementerian ESDM menghapus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Ke SKUP Migas.