SKT EBTKE – RUP Sangat Penting…?
Dengan Regulasi Terbaru. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja.
Sebagaimana di tuliskan bahwa, seluruh perusahaan Swasta dan PMA, akan berpedoman dalam regulasi tsb.
Mulai dari dokumen serta bidang – bidang usaha, seperti Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang panas bumi setiap perusahaan harus memiliki Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi (RUP-Panas Bumi) atau SKT Panas Bumi/EBTKE sesuai Lampiran IV Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.